Materi Kelas 5 Tema 2 PPKn (4) – Keputusan dan Musyawarah

 Keputusan Bersama dengan Musyawarah Mufakat

                                                         

A.Keputusan bersama

Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. Keputusan bersama harus mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Pengambilan keputusan harus didasarkan pada nilai-nilai penting agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan, diantaranya adalah:

1.      Nilai kebersamaan

2.     Nilai kebebasan mengemukakan pendapat

3.     Nilai menghargai pendapat orang lain

4.    Nilai jiwa besar serta lapang dada melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab

 

B. Musayawarah mufakat

Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bersama.

1.     Pengertian

a.     Musyawarah adalah membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Atau pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan.

b.    Mufakat adalah kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah.

c.     Musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.

 

2.   Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat

a.     Sesuai dengan kepentingan bersama.

b.    Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.

c.     Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.

d.    Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.

 

3.    Prinsip-prinsip dan aturan musyawarah

a.     Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

b.    Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.

c.     Mengutamakan kepentingan umum.

d.    Menghargai pendapat orang lain.

e.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

f.      Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

 

4.   Tata cara dan persyaratan musyawarah

a.     Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.

b.    Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.

c.     Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah.

d.    Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.

e.    Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.

f.      Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

 

5.    Cara-cara mengeluarkan pendapat

a.     Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.

b.    Berbicara setelah dipersilakan.

c.     Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.

d.    Bersikap sopan.

e.    Suara cukup jelas.

 

6.   Sikap dalam musyawarah

a.     Menghargai/menghormati pendapat orang lain.

b.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.     Tidak boleh mencela pendapat orang lain.

d.    Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATEMATIKA KELAS 5 - LATIHAN SOAL LUAS BANGUN DATAR (PERSEGI PANJANG)

MATEMATIKA KELAS 5 ~ SUDUT

IPAS KELAS 5 ~ PETA