PPKn Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Materi Ajar Kelas 5 Tema 6 “Panas dan Perpindahannya”
Subtema 2
Muatan Pelajaran PPKn : Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
KD. 3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari
A. Hak warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945
1. Setiap warga negara memniliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
3. Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
4. Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).
5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan don pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
7. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
B. Kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945
1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).
2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).
3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
4. Setíap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara. .
C. Contoh hak warga masyarakat
1. Mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Menikmati lingkungan bersih.
4. Hidup tenang dan damai.
5. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
6. Berpendapat dan berorganisasi.
7. Mengembangkan kebudayaan daerah.
D. Contoh kewajiban warga masyarakat
1. Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
3. Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
4. Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
5. Membantu tetangga yang terkena musibah.
6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
7. Membayar pajak
8. Menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan
9. Berperan serta dalam usaha pembelaan negara
10. Menghormati hak asasi orang lain
11. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa dan negara
12. Mengikuti pendidikan dasar.
pandu hadir
BalasHapusRevy hadir pak
BalasHapus